Hukum Bisnis
Hukum bisnis sangatlah penting karena didalam sebuah bisnis
ada yang namanya resiko dan profit . bisnis adalah seluruh aktivitas jasa,
dagang, amnufaktur yang dilakukan perorangan, kelompoik badan hukum dalam
memperoleh laba . norma adalah suatu pedoman mengenai peraturan perilaku dalam
suatu masyarakat yang tidak merugikan masyarakat.
Norma ada 4, diantaranya yaitu : norma agama,norma kesusilaan
(masalah akhlak manusia), norma sopan santun ( dalam berpakaian ), dan norma
hukum .
Pasal 7 ayat 1, Undang – Undang no 12 tahun 2011 menyangkut
diantaranya :
- UUD 1945
- Ketetapan MPR
- UUD/PerPu.
- PP
- Perpre
- Peraturan Gubernur.
- Peraturan Walikota / Bupati
Ada dua golongan hukum , diantaranya yaitu :
1. Hukum
Publik, yaitu dimana negara turut ikut mencampuri adanya hukum pajak
2. Hukum
privat, yaitu dimana negara tidak turut ikut campur, contoh : hukkum dagang,
hukum pidana
Ada 3 (tiga) tujuan
hukum :
1. Adanya
kepastian hukum
2. Adanya
keadilan / filosofis
3. Adanya
manfaat
Sumber – sumber hukum, diantaranya yaitu :
1. UU : yang
dibuat oleh MPR
2. Yuris
Prudensi : keputusan keadilan yang mempunyai kekuatan hukum ketat.
3. Kebiasaan :
suatu perbuatan yang dilakukan berulang – ulang
4. Traktat :
perjanjian dua negara atau lebih
5. Doktrin:
pendapat para pakar ahli hukum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar