Selasa, 15 Maret 2016

Hukum Bisnis



Hukum Bisnis
Hukum bisnis sangatlah penting karena didalam sebuah bisnis ada yang namanya resiko dan profit . bisnis adalah seluruh aktivitas jasa, dagang, amnufaktur yang dilakukan perorangan, kelompoik badan hukum dalam memperoleh laba . norma adalah suatu pedoman mengenai peraturan perilaku dalam suatu masyarakat yang tidak merugikan masyarakat.
Norma ada 4, diantaranya yaitu : norma agama,norma kesusilaan (masalah akhlak manusia), norma sopan santun ( dalam berpakaian ), dan norma hukum .
Pasal 7 ayat 1, Undang – Undang no 12 tahun 2011 menyangkut diantaranya :

  • UUD 1945
  •  Ketetapan MPR 
  • UUD/PerPu. 
  •  PP 
  • Perpre
  • Peraturan Gubernur.
  • Peraturan Walikota / Bupati

Ada dua golongan hukum , diantaranya yaitu :
1.      Hukum Publik, yaitu dimana negara turut ikut mencampuri adanya hukum pajak
2.      Hukum privat, yaitu dimana negara tidak turut ikut campur, contoh : hukkum dagang, hukum pidana
Ada 3 (tiga)  tujuan hukum :
1.      Adanya kepastian hukum
2.      Adanya keadilan / filosofis
3.      Adanya manfaat
Sumber – sumber hukum, diantaranya yaitu :
1.      UU : yang dibuat oleh MPR
2.      Yuris Prudensi : keputusan keadilan yang mempunyai kekuatan hukum ketat.
3.      Kebiasaan : suatu perbuatan yang dilakukan berulang – ulang
4.      Traktat : perjanjian dua negara atau lebih
5.      Doktrin: pendapat para pakar ahli hukum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar